Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pengguna Paten mempunyai hak sebagai berikut:
a. Menggunakan Paten untuk tujuan komersial melalui perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan pemegang paten;
b. Mendapatkan bimbingan teknis penggunaan paten;
dan
c. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Mitra Pengguna Paten mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Tidak mengalihkan penggunaan paten kepada pihak lain;
b. Membayar royalti yang ditetapkan sesuai peraturan perundang undangan kepada pemegang paten, inventor, dan pengelola paten;
c. Menyampaikan laporan penerapan teknologi paten secara berkala dan laporan akhir kepada pemegang paten; dan
d. Melaporkan dan mengalihkan pengembangan teknologi lanjutan atau perbaikan-perbaikan teknologi apabila dalam masa perjanjian kerja sama mendapatkan inovasi baru.
Koreksi Anda
