Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelola paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pengelola Paten mempunyai hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan laporan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama dari pemegang paten;
b. Mendapatkan sebagian royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelola Paten mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Memelihara paten;
b. Melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sama;
c. Melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran paten; dan
d. Memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang paten dan mitra pengguna paten apabila tidak melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
