Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Pengelola Paten mempunyai hak sebagai berikut: a. Mendapatkan laporan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama dari pemegang paten; b. Mendapatkan sebagian royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengelola Paten mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Memelihara paten; b. Melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sama; c. Melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran paten; dan d. Memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang paten dan mitra pengguna paten apabila tidak melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda