Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Paten mempunyai hak sebagai berikut: a. Mendapatkan hasil penelitian dan pengembangan yang berupa data, informasi, teknologi, dan atau rekomendasi untuk pengembangan penelitian; b. Memberikan lisensi penggunaan paten kepada mitra pengguna paten dengan diketahui Inventor; c. Mendapatkan sebagian royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Paten mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Melakukan pembinaan kepada Inventor; b. Memfasilitasi pengembangan teknologi; c. Menyetorkan seluruh PNBP yang berasal dari royalti ke kas negara; d. Bersama inventor, melakukan penilaian terhadap kelayakan mitra pengguna paten; dan e. Melaporkan hasil penilaian seperti dalam huruf d ayat ini kepada pengelola paten.
Koreksi Anda