Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Paten mempunyai hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan hasil penelitian dan pengembangan yang berupa data, informasi, teknologi, dan atau rekomendasi untuk pengembangan penelitian;
b. Memberikan lisensi penggunaan paten kepada mitra pengguna paten dengan diketahui Inventor;
c. Mendapatkan sebagian royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang Paten mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan pembinaan kepada Inventor;
b. Memfasilitasi pengembangan teknologi;
c. Menyetorkan seluruh PNBP yang berasal dari royalti ke kas negara;
d. Bersama inventor, melakukan penilaian terhadap kelayakan mitra pengguna paten; dan
e. Melaporkan hasil penilaian seperti dalam huruf d ayat ini kepada pengelola paten.
Koreksi Anda
