Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventor mempunyai Hak sebagai berikut: a. Menggunakan hasil penelitian dan pengembangan yang berupa data, informasi, teknologi, dan atau rekomendasi untuk pengembangan penelitian; b. Mendapatkan sebagian royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Mendapatkan perlindungan hukum atas paten; dan d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Inventor mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Memberikan bimbingan teknis kepada mitra pengguna paten sesuai perjanjian kerja sama; dan b. Melaksanakan pengembangan teknologi untuk inovasi berikutnya.
Koreksi Anda