Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Inventor mempunyai Hak sebagai berikut:
a. Menggunakan hasil penelitian dan pengembangan yang berupa data, informasi, teknologi, dan atau rekomendasi untuk pengembangan penelitian;
b. Mendapatkan sebagian royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mendapatkan perlindungan hukum atas paten; dan
d. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Inventor mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan bimbingan teknis kepada mitra pengguna paten sesuai perjanjian kerja sama; dan
b. Melaksanakan pengembangan teknologi untuk inovasi berikutnya.
Koreksi Anda
