Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Imbalan untuk pemegang dan pengelola paten, akan diatur kemudian setelah mengusulkan proposal izin penggunaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id