Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Imbalan untuk pemegang dan pengelola paten, akan diatur kemudian setelah mengusulkan proposal izin penggunaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
