Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tata cara dan contoh penghitungan imbalan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
