Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk Inventor perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal Inventor terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan untuk masing-masing Inventor diatur sebagai berikut:
a. untuk tim Inventor yang bersifat kolegial, Imbalan diberikan sama besar.
b. untuk tim Inventor yang berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan;
2. Wakil ketua tim dan/ atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
3. Anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
c. Untuk tim Inventor yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan diatur sebagai berikut:
1. Ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan;
2. Wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua
puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
3. Anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
(3) Inventor dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) Paten berbeda yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak Royalti Paten.
Koreksi Anda
