Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Imbalan untuk inventor tertentu, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun, yang diatur sebagaimana ketentuan berikut:
a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 40% (empat puluh persen);
b. untuk lapisan nilai lebih dari Rp.l00.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. untuk lapisan nilai lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000 (satu
miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d. untuk lapisan nilai lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
