Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini memiliki ruang lingkup:
a. Tata cara penggunaan paten;
b. Imbalan;
c. Penerimaan dan penggunaan PNBP atas royalti paten; dan
d. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
