Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan paten bagi inventor, pemegang paten, pengelola paten, dan mitra pengguna paten di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendayagunakan paten yang berkepastian hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
