Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
3. Royalti adalah kompensasi atas Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berhasil dikomersialisasikan.
4. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
5. Pemegang Paten adalah pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten, dalam hal ini Pusat atau Unit Kerja Eselon II, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
6. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Paten adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas Lisensi Paten.
11. Imbalan atas PNBP Royalti Paten yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Inventor yang menghasilkan PNBP Royalti Paten.
12. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
13. Pengelola Paten adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas mengevaluasi dan mengendalikan penggunaan paten.
14. Mitra Pengguna Paten adalah para pihak atau produsen yang menggunakan paten untuk tujuan komersial.
15. Perjanjian Kerja sama Penggunaan Paten yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja sama adalah perjanjian pemberian hak oleh pemegang paten kepada mitra pengguna paten untuk menikmati manfaat ekonomi paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Koreksi Anda
