Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
