Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id