Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR, serta dengan instansi lain di luar Kementerian PUPR sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
