Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR, serta dengan instansi lain di luar Kementerian PUPR sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id