Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya, jiwa korsa, motivasi kerja Anggota yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
(2) Subbagian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi peringatan hari besar Nasional keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Koreksi Anda
