Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pembinaan Anggota menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota;
b. penyiapan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Anggota;
c. penyiapan kegiatan pelaksanaan kemasyarakatan yang meliputi peringatan hari besar nasional keagamaan dan kegiatan sosial; dan
d. evaluasi pelaksanaan pembinaan Anggota KORPRl yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Koreksi Anda
