Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Pembinaan Anggota menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota; b. penyiapan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Anggota; c. penyiapan kegiatan pelaksanaan kemasyarakatan yang meliputi peringatan hari besar nasional keagamaan dan kegiatan sosial; dan d. evaluasi pelaksanaan pembinaan Anggota KORPRl yang dibina Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id