Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran, penyiapan bahan sidang rapat kerja, pelaporan dan evaluasi kegiatan Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian PUPR.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan tata persuratan dinas, rumah tangga, keuangan dan perbendaharaan, kepegawaian dan perlengkapan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Koreksi Anda
