Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi program kerja dan anggaran serta ketatausahaan; b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. penyiapan bahan persidangan dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan; f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan; dan g. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id