Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi program kerja dan anggaran serta ketatausahaan;
b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. penyiapan bahan persidangan dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan; dan
g. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR.
Koreksi Anda
