Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada masing-masing Unit Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibentuk Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR, selanjutnya disebut Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat Tinggi Madya. (2) Pada masing-masing Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR, dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR. (3) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR. (4) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR dipimpin oleh Sekretaris, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural Administrator yang membidangi fungsi kepegawaian sebagai berikut: a. Unit Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi dan Tata Usaha Kepegawaian; b. Unit Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Kepala Bagian Umum; c. Unit Direktorat Jenderal dipimpin oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;dan d. Unit Badan dipimpin oleh Kepala Bagian Kepegawaian Organisasi, dan Tata Laksana. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR dibantu oleh pejabat fungsional umum yang khusus menangani tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian PUPR.
Koreksi Anda