Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik lndonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selanjutnya disingkat KORPRI Kementerian PUPR adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik lndonesia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda