Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b tidak boleh mengganggu pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi jalan. (2) Pemegang izin wajib melaksanakan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi agar gangguan terhadap kelancaran lalu lintas sekecil mungkin. (3) Pemegang izin wajib menjaga, memelihara bangunan gedung dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan yang disebabkan oleh bangunan selama jangka waktu perizinan.
Koreksi Anda