Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung di ruang milik jalan wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat penerbitan izin mendirikan bangunan oleh instansi pemerintah daerah.
(3) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan yang melintas di atas ruang manfaat jalan;
b. bangunan yang berada di bawah ruang manfaat jalan; dan
c. bangunan yang berada di permukaan tanah.
(4) Bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan harus menggunakan bahan yang kuat, tahan lama, dan anti karat.
(5) Bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut :
a. intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan
b. pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
(6) Dalam merencanakan bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai pembebanan bangunan;
b. Peraturan mengenai perencanaan bangunan baja;
c. Peraturan mengenai bahan bangunan;
d. Peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan
e. Peraturan mengenai instalasi listrik.
(7) Konstruksi bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan yang berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya harus mempunyai faktor keamanan 1,5 (satu koma lima) lebih tinggi dari faktor keamanan standar.
(8) Bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah ruang manfaat jalan harus berawal dan berakhir di luar ruang milik jalan dengan jarak memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
(9) Bangunan gedung yang melintas di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling sedikit 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
(10) Bangunan gedung yang melintas di bawah ruang manfaat jalan harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.
(11) Bangunan gedung yang berada di permukaan tanah harus tidak mengganggu pengguna jalan dan konstruksi jalan.
Koreksi Anda
