Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu perizinan bangun-bangunan ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Prosedur Permohonan perpanjangan izin dilakukan sesuai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Setelah jangka waktu perizinan berakhir, bangun–bangunan dapat dibongkar dan konstruksi jalan dikembalikan seperti semula oleh pemegang izin, atau oleh penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Koreksi Anda
