Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam merencanakan bangun–bangunan harus memenuhi peraturan teknis yang meliputi:
a. Peraturan mengenai pembebanan bangunan;
b. Peraturan mengenai perencanaan bangunan baja;
c. Peraturan mengenai bahan bangunan;
d. Peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan
e. Peraturan mengenai instalasi listrik.
(2) Konstruksi bangun–bangunan yang berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan harus mempunyai faktor keamanan 1,5 (satu koma lima) lebih tinggi dari faktor keamanan standar.
(3) Bangun–bangunan pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 2 (dua) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
(4) Bangun–bangunan pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.
(5) Bangun–bangunan tidak boleh dipasang pada struktur jembatan.
(6) Bangun–bangunan di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
Koreksi Anda
