Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai rambu-rambu lalu lintas. (2) Bahan bangun-bangunan harus menggunakan bahan yang kuat, tahan lama, dan anti karat. (3) Bangun-bangunan dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut: a. intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan b. pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan. (4) Bentuk huruf, simbol, dan warna bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf, simbol, dan warna rambu-rambu lalu lintas. (5) Konstruksi bangun-bangunan tidak boleh membahayakan pengguna jalan dan konstruksi jalan.
Koreksi Anda