Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan: a. ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar; b. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, iklan dan media informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan. (2) Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar. (3) Iklan dan media informasi dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan. (4) Iklan dan media informasi di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id