Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konstruksi bangunan iklan dan media informasi harus dirancang sehingga apabila bangunan iklan dan media informasi mengalami kerusakan atau runtuh (roboh) tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi dan bangunan pelengkap jalan. (2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi dan instalasi listrik pada iklan dan media informasi harus memenuhi peraturan teknis yang meliputi : a. Peraturan mengenai pembebanan bangunan; b. Peraturan mengenai perencanaan bangunan baja; c. Peraturan mengenai bahan bangunan; d. Peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan e. Peraturan mengenai instalasi listrik. (3) Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id