Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan, bangunan iklan dan media informasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat; memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA; dan
b. rangka utama harus berupa konstruksi baja atau beton yang memenuhi persyaratan peraturan konstruksi INDONESIA.
(2) Iklan dan media informasi dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut :
a. intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan
b. pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
(3) Huruf dan warna iklan dan media informasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bentuk huruf atau simbol yang digunakan pada iklan dan media informasi tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf dan simbol rambu–rambu lalu lintas;
dan
b. kombinasi warna yang digunakan pada iklan dan media informasi tidak boleh sama atau menyerupai warna yang digunakan untuk rambu–rambu lalu lintas.
Koreksi Anda
