Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu perizinan bangunan dan jaringan utilitas ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Prosedur Permohonan perpanjangan izin dilakukan sesuai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Setelah jangka waktu perizinan berakhir, bangunan dan jaringan utilitas dapat dibongkar dan konstruksi jalan dikembalikan seperti semula oleh pemegang izin, atau oleh penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Koreksi Anda