Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b meliputi mobilisasi dan penyimpanan bahan utilitas, penyediaan bahan konstruksi jalan, pelaksanaan penggalian, pemasangan, dan pengembalian konstruksi jalan, serta rencana pengaturan lalu lintas.
(2) Pemegang izin wajib melaksanakan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi bangunan dan jaringan utilitas agar gangguan terhadap kelancaran lalu lintas sekecil mungkin.
(3) Pemegang izin wajib menjaga, memelihara bangunan dan jaringan utilitas, dan bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh bangunan dan jaringan utilitas selama jangka waktu perizinan.
Koreksi Anda
