Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
Bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan;
b. tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi;
c. tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya;
d. tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya; dan
e. sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.
Koreksi Anda
