Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) penyelenggara jalan melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan.
(2) Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penyelenggara jalan dalam memberikan rekomendasi sesuai dengan Formulir C.2.
(3) Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat hal– hal sebagai berikut:
a. sempadan pagar;
b. sempadan bangunan;
c. ketentuan jalan akses; dan
d. ketentuan mengenai sistem drainase.
(5) Rekomendasi Penyelenggara jalan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Rekomendasi penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, seperti ketinggian dan konstruksi pagar, atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan, seperti perintah untuk menebang pohon atau menghilangkan benda/bangunan yang mengganggu pandangan bebas pengemudi.
Koreksi Anda
