Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan yang bersifat lintas provinsi dan melewati ruas–ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, pemberian dispensasinya dapat dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dalam hal dalam satu wilayah Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau Direktur Jenderal Bina Marga dalam hal lintas wilayah Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
(2) Permohonan dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan melewati ruas–ruas jalan kabupaten/kota, pemberian dispensasinya dapat dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang bersangkutan.
(3) Penerbitan dispensasi untuk penggunaan ruang manfaat jalan yang bersifat lintas provinsi dan melewati ruas–ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan lintas kabupaten/kota dan melewati ruas–ruas jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masing–masing penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
