Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana teknis rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf a meliputi gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi. (2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf b meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horisontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus. (3) Dispensasi diberikan hanya untuk keperluan rute, jumlah angkutan dan waktu tertentu. (4) Setelah jangka waktu dispensasi berakhir, konstruksi perbaikan alinemen vertikal dan horisontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas dapat dikembalikan seperti semula oleh penerima dispensasi, atau oleh penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab penerima dispensasi. (5) Dalam hal penerima dispensasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara jalan dapat melakukan pengembalian konstruksi jalan dan jembatan dengan biaya menjadi tanggung jawab penerima dispensasi. (6) Penerima dispensasi bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas bangunan atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian–bagian jalan yang dimohon.
Koreksi Anda