Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 penyelenggara jalan melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan. (2) Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan lapangan, penyelenggara jalan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan persetujuan prinsip, sesuai dengan Formulir B.3. (4) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rencana teknis rinci; b. metode pelaksanaan; c. izin Usaha, dalam hal pemohon adalah badan usaha; dan d. jaminan konstruksi dan jaminan kerugian pihak ketiga berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi yang nilainya ditentukan oleh penyelenggara jalan. (5) Setelah diterima dan disetujuinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan surat perintah pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan sesuai dengan Formulir B.4 (6) Setelah dilakukan perkuatan jalan dan jembatan, diadakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan sesuai dengan Formulir B.5 (7) Penerbitan dispensasi oleh penyelenggara jalan dilakukan setelah diterbitkannya berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yang dituangkan dalam pemberian dipensasi sesuai dengan Formulir B.6. (8) Penerbitan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berita acara hasil pemeriksaan pelaksanaan konstruksi peningkatan kemampuan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id