Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) mencakup : a. rute; b. jenis muatan yang diangkut; c. jumlah angkutan; d. berat dan dimensi angkutan; e. rencana teknis; dan f. jadwal waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda