Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) mencakup :
a. rute;
b. jenis muatan yang diangkut;
c. jumlah angkutan;
d. berat dan dimensi angkutan;
e. rencana teknis; dan
f. jadwal waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda
