Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang bersifat lintas provinsi dan melewati ruas–ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, dapat dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dalam hal dalam satu wilayah Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau Direktur Jenderal Bina Marga dalam hal lintas wilayah Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
(2) Permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan melewati ruas–ruas jalan kabupaten/kota, dapat dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang bersangkutan.
(3) Penerbitan izin untuk permohonan pemanfaatan bagian–bagian jalan yang bersifat lintas provinsi dan melewati ruas–ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan lintas kabupaten/kota dan melewati ruas–ruas jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masing–masing penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
