Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan. (2) Evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional dilakukan bersama dengan Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (3) Hasil evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menerbitkan persetujuan prinsip sesuai dengan Formulir A.3. (5) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. rencana teknis rinci; b. metode pelaksanaan; c. izin Usaha, dalam hal pemohon adalah badan usaha; d. perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan e. jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga. (6) Jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diterima dan disimpan oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (7) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dilengkapinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pemohon, Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (8) Setelah Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin untuk jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai dengan Formulir A.4. (9) Penerbitan izin untuk jalan nasional oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi. (10) Penerbitan izin untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) dilakukan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi. (11) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dilengkapinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pemohon. (12) Izin ini akan digunakan sebagai rekomendasi teknis dalam rangka pemanfaatan barang milik negara/daerah (BMN/D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda