Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mencakup: a. lokasi; b. rencana teknis; dan c. jadwal waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda