Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mencakup:
a. lokasi;
b. rencana teknis; dan
c. jadwal waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda
