Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mencakup:
a. surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir A.1;
b. surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangun bangunan/bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian–bagian jalan yang dimohon sesuai dengan Formulir A.2.
Koreksi Anda
