Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Menteri selaku penyelenggara jalan nasional dalam pemberian izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan nasional dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan penetapan Menteri setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
(2) Dalam hal kewenangan Menteri tidak dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pemberian izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan nasional dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan penetapan Menteri.
(3) Wewenang Menteri selaku penyelenggara jalan nasional dalam pemberian dispensasi dan rekomendasi untuk penggunaan bagian-bagian jalan nasional dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
(4) Pemberian izin untuk pemanfaatan ruang milik Jalan nasional oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
(5) Wewenang gubernur selaku penyelenggara jalan provinsi dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6) Dalam hal jalan nasional terletak di Daerah Khusus DKI Jakarta, pemberian izin dispensasi dan rekomendasi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi teknis dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
(7) Wewenang bupati/walikota selaku penyelenggara jalan kabupaten/kota dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk jalan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
