Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang sudah berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda