Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan– jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
