Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggara jalan membutuhkan lahan yang dimanfaatkan untuk bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan serta bangunan gedung di ruang milik jalan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi izin, maka pemegang izin wajib membongkar dan memindahkan bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangunan gedung dan/atau bangun bangunan ke lokasi lain yang disetujui penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional dikeluarkan setelah pemberi izin menerima surat permohonan pembongkaran dari penyelenggara jalan.
(4) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan dapat melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan serta bangunan gedung di dalam ruang milik jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Koreksi Anda
