Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi, penggalian, pemasangan, dan pengembalian konstruksi jalan untuk bangunan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan serta bangunan gedung di dalam ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(2) Pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinemen vertikal dan horisontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dan pelaksanaan penggunaan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(3) Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis yang dibentuk oleh penyelenggara jalan.
(4) Penyelenggara jalan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemeliharaan bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan serta bangunan di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengawasan atas perkembangan penggunaan lahan di ruang pengawasan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan.
Koreksi Anda
