Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penyelenggara jalan atas penggunaan ruang pengawasan jalan merupakan persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan di ruang pengawasan jalan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan rekomendasi diajukan secara tertulis oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin mendirikan bangunan dan disampaikan kepada penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan Formulir C.1.
(3) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan teknis yang meliputi:
a. gambar situasi bangunan;
b. jenis peruntukan bangunan;
c. rencana jalan akses; dan
d. rencana sistem drainase.
Koreksi Anda
