Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan diajukan secara tertulis oleh pemohon dan disampaikan kepada penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas.
(3) Permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(4) Permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Koreksi Anda
