Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(3) Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
