Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan kecuali Bagian- bagian jalan tol meliputi: a. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun–bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan; b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan c. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan. Bagian Kedua IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id