Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RDTR dan peraturan zonasi kabupaten/kota oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam penataan ruang.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan RDTR dan peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. muatan RDTR
b. peraturan zonasi; dan
c. prosedur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi.
Koreksi Anda
