Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RDTR dan peraturan zonasi kabupaten/kota oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam penataan ruang. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan RDTR dan peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. muatan RDTR b. peraturan zonasi; dan c. prosedur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi.
Koreksi Anda