Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi meliputi: a. proses dan jangka waktu penyusunan; b. pelibatan masyarakat; dan c. pembahasan rancangan RDTR dan peraturan zonasi. (2) Rincian prosedur penyusunan RDTR dan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda